KETENTUAN-KETENTUAN PAJAK
ketentuan-ketentuan pajak diantaranya,yaitu :
1. Subyek pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subyek pajak
penghasilan adalah sebagai berikut:
a. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia
b. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau
badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan
kegiatan di Indonesia.
c. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari
seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan,
maka pendapatan itu dikenakan pajak.
d. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah.
2. Bukan subyek pajak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200 menjelaskan tentang apa yang
tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:
a. Badan perwakilan negara asing.
b. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat -
pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada
mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat
bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik.
c. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan
menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan
organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
d. Pejabat perwakilan
organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan
syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
3. Obyek pajak
Objek pajak
penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib
pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Undang-undang
Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam
pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya
yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak
tersebut.
Pengertian
penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari
sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran
terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul
biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Dilihat
dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula
ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena
Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan
untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu
Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian
tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal),
kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu
jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau
dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh
digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.
Nama : Adisti Pamula Siwi
NPM : 20210173
Kelas : 3 EB 20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar