PAJAK PENGHASILAN DI INDONESIA
Sejarah
pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax
(huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa
terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau
bangunan. Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan
perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa, dengan kata
lain dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas
dalam perlakuan perpajakan Tercatat beberapa jenis pajak yang hanya
diperlakukan kepada orang Eropa seperti "patent duty". Sebaliknya
business tax atau bedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak
tahun 1882 hingga 1916 dikenal adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan
status pribadi, pemilikan rumah dan tanah.
Pada 1908
terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa, dan
badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang
sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang
bergerak maupun barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat
pemerintah, pensiun dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari
1%, 2% dan 3% atas dasar kriteria tertentu. Selanjutnya, tahun 1920 dianggap
sebagai tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan
dengan diperkenalkannya General income tax yakni Ordonansi pajak pendapatan
yang diperbaharui pada tahun 1920 (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting
1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi,
orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi pajak pendapatan ini telah
diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas keadilan domisili dan asas
sumber.
Karena desakan kebutuhan dengan makin banyaknya
perusahaan yang didirikan di Indonesia seperti perkebunan-perkebunan
(ondememing), pada tahun 1925 ditetapkanlah Ordonasi pajak perseroan tahun 1925
(Ordonantie op de Vennootschapbelasting) yakni pajak yang dikenakan tethadap
laba perseroan, yang terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan). Ordonansi ini
telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan antara lain dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara
Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan tahun
1925 yang dalam praktck lebih dikenal dengan UU MPO dan MPS. Perubahan penting
lainnya adalah dengan UU No. 8 tahun 1970 dimana fungsi pajak
mengatur/regulerend dimasukkan ke dalam Ordonansi PPs 1925., khususnya tentang
ketentuan cuti pajak (tax holiday).
Ordonasi
PPs 1925 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni pada saat
diadakannya reformasi pajak, Pada awal tahun 1925-an yakni dengan mulai
berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan dengan perkembangan pajak
pendapatan di Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan untuk merevisi Ordonansi
Pajak Pendapatan 1920, yakni dengan ditetapkannnya Ordonasi Pajak Pendapatan
tahun 1932 (Ordonantie op de Incomstenbelasting 1932, Staatsblad 1932, No.111)
yang dikenakan kepada orang pribadi (Personal Income Tax). Asas-asas pajak
penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia; kepada bukan penduduk
Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkannnya di
Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal asas sumber dan asas domisili.
Dengan makin banyak perusahaan-perusahaan di
Indonesia, maka kebutuhan akan mengenakan pajak terhadap pendapatan karyawan
perusahaan muncul. Maka pada tahun 1935 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Pajak
Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong Pajak
Upah/gaji pegawai yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%.
Pada zaman Perang Dunia II diberlakukan Oorlogsbelasting (Pajak perang)
menggantikan ordonansi yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama
Overgangsbelasting (Pajak Peralihan). Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957
nama Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang
disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Pajak Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd.
saja.
Ord. PPd.
1944 setelah beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun
1968 yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan
Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932
dan Pajak Perseroan 1925, yang lebih terkenal dengan "UU MPO dan
MPS". Perubahan lainnya adalah dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku
sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan diadakannya reformasi
pajak di Indonesia.
Nama : Adisti Pamula Siwi
NPM : 20210173
Kelas : 3 EB 20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar