KETENTUAN TARIF PAJAK PROGRESIF
Pasal 7 Peraturan
Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pasal 7
Serta Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi DKI Jakarta Ditetapkan oleh KEPMENDAGRI
Nomor 25 tahun 2010 tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB serta
PERGUB (Peraturan Gubernur DKI Jakarta) Nomor 140 Tahun 2010 tanggal 28 Juli
2010 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
A. Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi :
Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama
dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:
1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB)
B. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
1. TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
2. Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam
Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 %
3. Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan
tarif Pajak sebesar 0,50 %
C. Tarif Pajak kendaraan Bermotor Alat Berat dan Besar :
Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
dikenakan tarif pajak sebesar 0,20 %
D. Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) :
1. Penyerahan Pertama Sebesar 10 %
2. Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %
E. Tarif khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat
besar :
1. Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %
2. Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %
F. Penjelasan Pasal 12 tentang pendaftaran :
1. Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib
mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30
(Tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (Jual beli, Lelang, Tukar
menukar, Waris/Hibah, atau Pemasukan ke dalam Badan Usaha)
2. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan
bermotor melaporkan secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal
ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Apabila melalaikan
Pasal 12 tentang pendaftaran akan mengakibatkan terkena Sanksi dan tarif Pajak
Progresif, untuk informasi lebih lanjut para Wajib Pajak dapat menghubungi
Kantor SAMSAT di wilayah masing-masing.
Nama : Adisti Pamula Siwi
NPM : 20210173
Kelas : 3 EB 20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar