BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 20,25 Triliun
Nama : Adisti pamula Siwi
Kelas : 2 EB 20
NPM : 20210173
Badan Pemeriksaan Keuangan menemukan potensi kerugian negara senilai Rp 20,25 triliun dalam pengelolaan keuangan negara selama semester II atau kurun waktu 1 Juli 2011 sampai 31 Desember 2011 .
Hal itu disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo ketika menyampaikan hasil pemeriksaan Semester II tahun anggaran 2011 dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Selasa ( 3/4/2012 ).
Hadi menjelaskan, dari temuan tersebut, terdapat 4.941 kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara senilai Rp 13,25 triliun. Adapun temuan berupa tidak efektif, tidak efisien, dan tidak hemat sebanyak 1.056 kasus senilai Rp 6,99 triliun.
"Selain itu, dilaporkan pula temuan penyimpangan administrasi dan kelemahan sistem pengendalian intern sebanyak 6.615 kasus," kata Hadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar