Etika Dalam Auditing
Kepercayaan Publik
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa
audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik.
Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi
auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun
disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap
dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen,
auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap
kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan
manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang
dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan
mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada
organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka
sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk
menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara
akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa
akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai
laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu
melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang
independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para
kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public
watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus
mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi
kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara
klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal
serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik
diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan
”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik
dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab
auditor:
1.
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
2.
Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
3.
Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
5.
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi Auditor
Independensi
merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik.
Independensi berarti bahwa auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan
tidak memihak kepentingan siapapun, karena ia melakukan pekerjaannya untuk
kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya pada manajemen dan
pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan
kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut. Sikap mental independen tersebut
meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun independen dalam penampilan
(in appearance). Independen dalam fakta adalah independen dalam diri auditor,
yaitu kemampuan auditor untuk bersikap bebas, jujur, dan objektif dalam
melakukan penugasan audit. Hal ini berarti bahwa auditor harus memiliki
kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian independen
dalam fakta atauindependen dalam kenyataan harus memelihara kebebasan sikap dan
senantiasa jujur menggunakan ilmunya (Munawir:1995:35 Sedangkan independen
dalam penampilanadalah independen yang dipandang dari pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap perusahaan yang di audit yang mengetahui hubungan
antara auditor dengan kliennya. Auditor akan dianggap tidak independen apabila
auditor tersebut mempunyai hubungan tertentu (misalnya hubungan keluarga,
hubungan keuangan) dengan kliennya yang dapat menimbulkan kecurigaan bahwa
auditor tersebut akan memihak kliennya atau tidak independen. Oleh karena itu,
auditor tidak hanya harus bersikap bebas menurut faktanya, tapi juga harus
menghindari keadaan-keadaan yang membuat orang lain meragukan kebebasannya
(Munawir:1995:35).
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih
spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik
dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
1. Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
b. Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan LK.
c. Anggota Keluarga Dekat adalah istri
atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
d. Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut.
e. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
adalah:
· orang yang termasuk dalam penugasan
audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: Rekan, pimpinan,
karyawan profesional dan penelaah yang terlibat dalam penugasan.
· orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang:
a. mengawasi atau mempunyai tanggung jawab
manajemen secara langsung terhadap audit;
b. mengevaluasi kinerja atau
merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c. menyediakan pengendalian mutu atau
pengawasan lain atas audit.
· setiap rekan lainnya, pimpinan, atau
karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari
Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa audit, review, atestasi
lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien.
f. Karyawan Kunci adalah orang
perseorangan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan,
memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota
Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
a.
Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.
Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK
bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3.
Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan
wajib mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama
Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor
Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
a.
mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti:
· investasi pada klien; atau
· kepentingan keuangan lain pada klien
yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b.
mempunyai
hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
· merangkap sebagai Karyawan Kunci pada
klien;
· memiliki Anggota Keluarga Dekat yang
bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
· mempunyai mantan rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan
Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu
tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
· mempunyai rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
c.
mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien,
atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham
utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d.
memberikan
jasa non atestasi kepada klien seperti:
· pembukuan atau jasa lain yang
berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan;
· desain sistem informasi keuangan dan
implementasi;
· audit internal;
· konsultasi manajemen;
· konsultasi sumber daya manusia;
· penasihat keuangan;
· jasa perpajakan, kecuali telah
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit.
Persetujuan
Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa perpajakan untuk mewakili klien di
dalam maupun di luar pengadilan perpajakan dan/atau bertindak untuk dan atas
nama klien dalam perhitungan dan pelaporan perpajakan; atau
· jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan.
e.
memberikan
jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau
menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien, kecuali Fee Kontinjen ditetapkan
oleh pengadilan sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan badan pengatur
dan/atau perpajakan.
f.
memiliki
sengketa hukum dengan klien.
4. Persetujuan atas jasa non atestasi
sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3 huruf d butir 7) wajib diungkapkan pada
laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
X.J.2.
5. Sistem Pengendalian Mutu
Kantor
Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan
yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan
Publik tersebut.
6.
Pembatasan Penugasan Audit
a.
Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.
Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien
tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.
c.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan
keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
d.
Kantor
Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan
komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh perseratus) atau
lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar
Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang
bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
7. Dalam penerimaan penugasan
profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki
independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP).
8. Dengan tidak mengurangi berlakunya
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi
terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Kesimpulan
Jadi
menurut saya, Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi
yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara.
Referensi
Nugrahiningsih,
2005 dalam Alim dkk 2007
Nama
: Adisti Pamula Siwi
Kelas
: 4 EB 20
NPM
: 20210173