Minggu, 08 April 2012

2 EB 20_K2 ( BI Diminta Segera Eksekusi Bank Mega)


BI Diminta Segera Eksekusi Bank Mega

Nama : Adisti Pamula Siwi
Kelas : 2 EB 20
NPM : 20210173

Kuasa hukum Elnusa, Dodi S Abdulkadir, meminta Bank Indonesia segera mengambil tindakan terhadap Bank Mega dengan memerintahkan mengembalikan dana milik Elnusa sebesar Rp 111 miliar atau mengeluarkan surat izin penyitaan aset bank.

"Pengadilan sudah menetapkan penyitaan aset Bank Mega berupa kantor di Jalan Kapten Tendean. Untuk eksekusi, kami tunggu keputusan BI apakah segera memerintahkan Bank Mega membayar dana Elnusa atau mengeluarkan izin penyitaan aset," katanya di Jakarta, Senin (2/4/2012).

Ia berharap dalam dua pekan pertama April 2012, BI sudah melaksanakan tindakan tersebut.

Pada kesempatan yang sama pejabat Inspektorat Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Suhada, juga meminta BI mencairkan dana Bank Mega untuk mengembalikan deposito berjangka kabupaten itu sebesar Rp 80 miliar yang juga raib.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, pada 22 Maret 2012 PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Elnusa dan memerintahkan Bank Mega segera mengembalikan dana deposito Elnusa senilai Rp 111 miliar yang raib. Bank Mega juga dibebani kewajiban membayar bunga sebesar 6 persen per tahun hingga putusan berkekuatan tetap.

Majelis hakim berpendapat, terhadap dana nasabah, pihak perbankan wajib mengganti kerugian yang dialami nasabah. Jika Bank Mega gagal bayar, majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara juga memerintahkan dilakukannya sita jaminan kantor pusat Bank Mega di Jalan Kapten Tendean 12-14A, Jakarta Selatan.

Terkait upaya banding Bank Mega, Dodi yakin putusan pengadilan banding, bahkan kasasi, tidak akan berubah karena deposito Elnusa yang raib bukan dicairkan pihak Elnusa dan dokumen pencairannya pun terbukti palsu. "Upaya hukum tak akan mengubah dokumen palsu jadi asli. Proses banding hanya mengulur waktu untuk melaksanakan kewajibannya," kata Dodi.

Dodi juga mengatakan, pihaknya segera mengirim surat kepad BI terkait putusan PN Jaksel yang ia yakini juga sudah diketahui BI. "Saya yakin BI akan peka dan melakukan tindakan untuk mencegah potensi kerugian negara dan mencegah kejahatan perbankan," katanya.

Terkait dua kasus itu, sebelumnya BI sudah mengenakan sanksi terhadap Bank Mega serta memerintahkan bank itu untuk membentuk escrow account senilai dana Elnusa dan Pemkab Batu Bara yang pencairannya dilakukan dengan persetujuan BI.


2 EB 20_K1 ( SBY Jangan Senang Dulu, APBN-P 2012 Bisa Dibatalkan)


SBY Jangan Senang Dulu, APBN-P 2012 Bisa Dibatalkan
Nama : Adisti Pamula Siwi
Kelas : 2 eb 20
NPM : 20210173
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta tidak bersenang dulu dengan hasil Sidang Paripurna DPR terhadap pengesahan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 yang disebut APBN-P 2012. Khususnya, terkait dengan kenaikan harga BBM.

Sebab, Pasal 7 Ayat 6a yang disetujui DPR antara lain oleh Partai Golkar didukung Partai Demokrat bersama PPP, PAN, dan PKB, berpotensi melanggar UUD 1945, selain juga cacat prosedural saat penyusunannya.

Hal itu disampaikan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka kepada Kompas, Minggu (1/4/2012), di Jakarta. "Jadi, jangan senang dulu, yang diketok di DPR (hari) Sabtu (itu) cacat prosedural, melanggar UU dan melanggar konstitusi (UUD 1945) karena melawan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tandas Rieke.

Pasal 7 Ayat 6a menyatakan pemerintah boleh menaikan atau menurunkan harga BBM enam bulan ke depan jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 15 persen. "Pasal ini memungkinkan adanya mekanisme pasar, padahal sumber daya alam dan mineral menjadi hajat hidup rakyat banyak atau dikontrol pemerintah sesuai Pasal 33 UUD 1945," tandas Rieke.

Menurut Rieke, salah satu pasal di UU Migas yang memungkinkan harga migas diserahkan pada mekanisme pasar telah dibatalkan MK. Oleh sebab itu, APBN-P 2012 juga berpotensi dibatalkan.

"Dua opsi yang ditawarkan oleh Ketua DPR Marzuki Alie sudah menggiring DPR pada pelanggaran terhadap UU dan UUD 1945. Karena Pasal 7 Ayat 6 yang berisi harga Jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan sudah jadi UU, artinya tak boleh divoting lagi. "Pemaksaan opsi tersebut artinya DPR melanggar UU," ujarnya lagi.

Sedangkan tambahan Pasal 6a, lanjut Rieke, yang menyebutkan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 15 persen pemerintah boleh menaikan harga BBM enam bulan ke depan, artinya BBM tak boleh diserahkan ke mekanisme pasar.


Rabu, 11 Januari 2012

TUGAS SOFTKILL (PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DARI BERBAGAI BIDANG)

PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DARI BERBAGAI BIDANG
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Koperasi pada dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yan mempunyai keterbatasanekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok.
Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia berperan dalam perekonomian nasional.
Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangat vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai. Intinya tanpa pemaknaan yang subtansial dari kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan ekonomi maka sia-sialah pembentukan sebuah negara, mubazirlah sebuah pemerintahan.
Kuncinya harus ada strategi ekonomi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
  1. kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
  2. penyedia lapangan kerja yang terbesar,
  3. pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
  4. pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
  5. sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan Koperasi dalam Pembangunan Nasional Dari Berbagai Bidang
Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi, manfaat koperasi di bidang social, manfaat koperasi di bidang pendidikan
  • Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
  1. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
  2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
  3. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
  4. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
  5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
  1. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
  2. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
  3. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
·         Peran Koperasi dalam Bidang Pendidikan
Di bidang Pendidikan.Koperasi dapat dijadikan pembelajaran bagi siswa sekolah.Praktik hidup bermasyarakat dapat dipelajari di dalam Koperasi yang merupakan bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat di negara demokrasi ini.
REFERENSI :

Nama : Adisti Pamula Siwi
Kelas : 2 EB 20
NPM : 20210173



Senin, 28 November 2011

Tugas Ekonomi Koperasi (Bentuk koperasi, permodalan koperasi, dan cadangan koperasi)

A.    BENTUK KOPERASI APA SAJA YANG SUDAH DI BENTUK OLEH DEPARTEMEN KOPERASI
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan.
Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
v  BENTUK DAN KEDUDUKAN
Koperasi terdiri dari dua bentuk, yatu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
  • Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
  • Koperasi Sekuder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  1. koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
  • Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  • Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik
    Indonesia.
  • Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
  • Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan hukum yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas
v  SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI :

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
  • Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
  • Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
  • Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
  • Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
  • Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya.

v  PROGRAM KOPERASI INDONESIA
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
  1. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;
  2. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
  3. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.
B.     PERMODALAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah dari anggota maupun dari masyarakat. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi, koperasi lainnya dan / atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
1.       Modal Sendiri, Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri adalah :
a. Simpana Pokok, Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD / ART koperasi.
b. Simpana Wajib, Adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana Cadangan, Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.
d. Hibah, Adalah sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
2. Modal Pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota, Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b. Koperasi Lain / atau Anggotanya, Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya, Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga ataspinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber Lainnya Yang Sah, Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
C. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
v  Manfaat distribusi cadangan :
  1. memenuhi kewajiban tertentu
  2. meningkatkan jumlah operating capital
  3. sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. perluasan usaha

v  Manfaat distribusi cadangan :
  1. memenuhi kewajiban tertentu
  2. meningkatkan jumlah operating capital
  3. sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. perluasan usaha.


REFERENSI
ttp://www.bisnis.com/articles/dinas-koperasi-dan-ukm-segera-bentuk-koperasi-sekunder
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VII.PERMODALAN+KOPERASI.pp...




Jumat, 14 Oktober 2011

Pengertian Koperasi, prinsip, bentuk, tujuan dan fungsi koperasi (Tugas Ekonomi Koperasi)

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Koperasi juga memiliki pengertian lain yaitu, Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[2]
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
1)      Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a.        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.        Kemandirian;
2)      Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a.       Pendidikan Perkoperasian
b.       Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:
a.        Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
b.       Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :
1.      Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
3.      Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
4.      Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
5.      Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
6.      Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.

BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan. Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
v  individu (pemilik dan konsumen akhir).
v   Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).