Minggu, 08 April 2012

2 EB 20_K5 ( Kasua BI Tak akan Pengaruhi Ekonomi Indonesia)

Kasus BI Tak Akan Pengaruhi Ekonomi Indonesia
Nama : Adisti Pamula Siwi
Kelas : 2 EB 20
NPM : 20210173

Kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menyeret Gubernur BI dan dua pimpinan lainnya menjadi tersangka, tak akan memengaruhi perekonomian Indonesia. Tim Ahli Ekonomi Kerakyatan UGM, Ichsanuddin Noorsy mengatakan, BI merupakan lembaga yang tidak tergantung pada individu.
Hal tersebut diungkapkan Ichsan, saat ditemui usai diskusi "Pertaruhan Kredibilitas BI", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).
"Roda ekonomi Indonesia sudah terpengaruh sejak pemerintah mengalami kegagalan dalam konteks mengantisipasi ekonomi global. Kalau kasus dengan BI sekarang, beda. Kasus ini nggak ada pengaruhnya ke ekonomi, karena suatu lembaga tidak tergantung individu. Saya tahu betul, sistem kelembagaan BI tidak terpengaruh dengan posisi seorang Gubernur-nya," papar Ichsan.
Ichsan kemudian mencontohkan, dalam catatannya, seorang Deputi Gubernur pada tahun 2006 melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 153 hari dari total 300 hari kerja selama setahun.
"Burhanuddin Abdullah, dalam satu tahun mungkin bisa 60 sampai 70 hari ada di luar. Jadi ada masalah soal itu. Kita belum bicara biaya ya, kalau bicara berapa biaya yang dihabiskan bisa gila lagi! Kita baru bicara delegasi wewenang, sudah biasa, jadi nggak akan terpengaruh juga," lanjut dia.
Oleh karena itu, kata Ichsan, ia mengingatkan agar jangan melihat kasus yang menyeret pimpinan BI ini secara sederhana. "Jangan terpengaruh pada persoalan seolah-olah sebuah lembaga tergantung pada sebuah individu. Atau ibaratnya seolah-olah negara ini tergantung pada Mantan Presiden Soeharto, tidak bisa begitu, Sistem kelembagaan, sistem kenegaraan harus tetap berjalan,"

2 EB 20_K4 ( Menkue dan Jaksa agung Kompak Tegakan Hukum di Keuangan Negara)

Menkeu dan Jaksa Agung Kompak Tegakkan Hukum di Keuangan Negara

Nama : Adisti pamula Siwi
Kelas : 2 EB 20
NPM : 20210173

Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung kompak untuk bekerja sama menegakkan hukum di sektor keuangan negara, kepabeanan, pajak, dan pasar modal.
Sebagai langkah awal, komitmen itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani sejumlah pejabat pada kedua lembaga tersebut di Jakarta, Kamis (5/4/2012).
Nota kesepahaman ditandatangani Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dan Jaksa Agung Basrief Arief. Penjabaran diturunkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani para pejabat di Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.
Menurut Agus DW Marto, nota kesepakatan yang ditandatangani diharapkan dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaporan atas pelanggaran di lingkungan pasar modal, kepabenan, pajak, dan pengelolaan keuangan negara.
Selama ini, diakui Agus, tindak lanjut kejaksaan atas pelaporan penyidik pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan belum berjalan cepat.


2 EB 20_K3 (BPK Temukan Potrnsi Negara Rp 20,25 Triliun)

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 20,25 Triliun

Nama : Adisti pamula Siwi
Kelas : 2 EB 20
NPM : 20210173

Badan Pemeriksaan Keuangan menemukan potensi kerugian negara senilai Rp 20,25 triliun dalam pengelolaan keuangan negara selama semester II atau kurun waktu 1 Juli 2011 sampai 31 Desember 2011 .

Hal itu disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo ketika menyampaikan hasil pemeriksaan Semester II tahun anggaran 2011 dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Selasa ( 3/4/2012 ).

Hadi menjelaskan, dari temuan tersebut, terdapat 4.941 kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara senilai Rp 13,25 triliun. Adapun temuan berupa tidak efektif, tidak efisien, dan tidak hemat sebanyak 1.056 kasus senilai Rp 6,99 triliun.

"Selain itu, dilaporkan pula temuan penyimpangan administrasi dan kelemahan sistem pengendalian intern sebanyak 6.615 kasus," kata Hadi.


 


2 EB 20_K2 ( BI Diminta Segera Eksekusi Bank Mega)


BI Diminta Segera Eksekusi Bank Mega

Nama : Adisti Pamula Siwi
Kelas : 2 EB 20
NPM : 20210173

Kuasa hukum Elnusa, Dodi S Abdulkadir, meminta Bank Indonesia segera mengambil tindakan terhadap Bank Mega dengan memerintahkan mengembalikan dana milik Elnusa sebesar Rp 111 miliar atau mengeluarkan surat izin penyitaan aset bank.

"Pengadilan sudah menetapkan penyitaan aset Bank Mega berupa kantor di Jalan Kapten Tendean. Untuk eksekusi, kami tunggu keputusan BI apakah segera memerintahkan Bank Mega membayar dana Elnusa atau mengeluarkan izin penyitaan aset," katanya di Jakarta, Senin (2/4/2012).

Ia berharap dalam dua pekan pertama April 2012, BI sudah melaksanakan tindakan tersebut.

Pada kesempatan yang sama pejabat Inspektorat Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Suhada, juga meminta BI mencairkan dana Bank Mega untuk mengembalikan deposito berjangka kabupaten itu sebesar Rp 80 miliar yang juga raib.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, pada 22 Maret 2012 PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Elnusa dan memerintahkan Bank Mega segera mengembalikan dana deposito Elnusa senilai Rp 111 miliar yang raib. Bank Mega juga dibebani kewajiban membayar bunga sebesar 6 persen per tahun hingga putusan berkekuatan tetap.

Majelis hakim berpendapat, terhadap dana nasabah, pihak perbankan wajib mengganti kerugian yang dialami nasabah. Jika Bank Mega gagal bayar, majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara juga memerintahkan dilakukannya sita jaminan kantor pusat Bank Mega di Jalan Kapten Tendean 12-14A, Jakarta Selatan.

Terkait upaya banding Bank Mega, Dodi yakin putusan pengadilan banding, bahkan kasasi, tidak akan berubah karena deposito Elnusa yang raib bukan dicairkan pihak Elnusa dan dokumen pencairannya pun terbukti palsu. "Upaya hukum tak akan mengubah dokumen palsu jadi asli. Proses banding hanya mengulur waktu untuk melaksanakan kewajibannya," kata Dodi.

Dodi juga mengatakan, pihaknya segera mengirim surat kepad BI terkait putusan PN Jaksel yang ia yakini juga sudah diketahui BI. "Saya yakin BI akan peka dan melakukan tindakan untuk mencegah potensi kerugian negara dan mencegah kejahatan perbankan," katanya.

Terkait dua kasus itu, sebelumnya BI sudah mengenakan sanksi terhadap Bank Mega serta memerintahkan bank itu untuk membentuk escrow account senilai dana Elnusa dan Pemkab Batu Bara yang pencairannya dilakukan dengan persetujuan BI.


2 EB 20_K1 ( SBY Jangan Senang Dulu, APBN-P 2012 Bisa Dibatalkan)


SBY Jangan Senang Dulu, APBN-P 2012 Bisa Dibatalkan
Nama : Adisti Pamula Siwi
Kelas : 2 eb 20
NPM : 20210173
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta tidak bersenang dulu dengan hasil Sidang Paripurna DPR terhadap pengesahan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 yang disebut APBN-P 2012. Khususnya, terkait dengan kenaikan harga BBM.

Sebab, Pasal 7 Ayat 6a yang disetujui DPR antara lain oleh Partai Golkar didukung Partai Demokrat bersama PPP, PAN, dan PKB, berpotensi melanggar UUD 1945, selain juga cacat prosedural saat penyusunannya.

Hal itu disampaikan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka kepada Kompas, Minggu (1/4/2012), di Jakarta. "Jadi, jangan senang dulu, yang diketok di DPR (hari) Sabtu (itu) cacat prosedural, melanggar UU dan melanggar konstitusi (UUD 1945) karena melawan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tandas Rieke.

Pasal 7 Ayat 6a menyatakan pemerintah boleh menaikan atau menurunkan harga BBM enam bulan ke depan jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 15 persen. "Pasal ini memungkinkan adanya mekanisme pasar, padahal sumber daya alam dan mineral menjadi hajat hidup rakyat banyak atau dikontrol pemerintah sesuai Pasal 33 UUD 1945," tandas Rieke.

Menurut Rieke, salah satu pasal di UU Migas yang memungkinkan harga migas diserahkan pada mekanisme pasar telah dibatalkan MK. Oleh sebab itu, APBN-P 2012 juga berpotensi dibatalkan.

"Dua opsi yang ditawarkan oleh Ketua DPR Marzuki Alie sudah menggiring DPR pada pelanggaran terhadap UU dan UUD 1945. Karena Pasal 7 Ayat 6 yang berisi harga Jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan sudah jadi UU, artinya tak boleh divoting lagi. "Pemaksaan opsi tersebut artinya DPR melanggar UU," ujarnya lagi.

Sedangkan tambahan Pasal 6a, lanjut Rieke, yang menyebutkan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 15 persen pemerintah boleh menaikan harga BBM enam bulan ke depan, artinya BBM tak boleh diserahkan ke mekanisme pasar.